Sistem Politik Indonesia
Indonesia adalahnegarakesatuanberbentukrepublik, di manakedaulatanberada di tangan
rakyatdandijalankansepenuhnyaolehMajelisPermusyawaratan Rakyat (MPR). Indonesia
menganutsistempemerintahanpresidensil, di manaPresidenberkedudukansebagaikepala
negarasekaliguskepalapemerintahan.
Para BapakBangsa (the Founding Fathers) yang meletakkandasarpembentukannegara
Indonesia, setelahtercapainyakemerdekaanpadatanggal 17 Agustus 1945.Merekasepakat
menyatukanrakyat yang berasaldariberagamsukubangsa, agama, danbudaya yang tersebar
diribuanpulaubesardankecil, di bawahpayung Negara KesatuanRepublik Indonesia (NKRI).
Indonesia pernahmenjalanisistempemerintahan federal di bawahRepublik Indonesia Serikat
(RIS) selamatujuhbulan (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950), namunkembalikebentuk
pemerintahanrepublik.
SetelahjatuhnyaOrdeBaru (1996 - 1997), pemerintahmerespondesakandaerah-daerah
terhadapsistempemerintahan yang bersifatsangatsentralistis, denganmenawarkankonsep
Otonomi Daerah untukmewujudkandesentralisasikekuasaan.
Undang-undangDasar 1945
Konstitusi Negara Indonesia adalahUndang-undangDasar (UUD) 1945, yang mengatur
kedudukandantanggungjawabpenyelenggaranegara; kewenangan, tugas, danhubungan
antaralembaga-lembaganegara (legislatif, eksekutif, danyudikatif). UUD 1945 jugamengatur
hakdankewajibanwarganegara.
LembagalegislatifterdiriatasMajelisPermusyawaratan Rakyat (MPR) yang merupakanlembaga
tertingginegaradanDewanPerwakilan Rakyat (DPR).
LembagaEksekutifterdiriatasPresiden, yang dalammenjalankantugasnyadibantuoleh
seorangwakilpresidendankabinet. Di tingkat regional, pemerintahanprovinsidipimpinoleh
seoranggubernur, sedangkan di pemerintahankabupaten/kotamadyadipimpinolehseorang
bupati/walikota.
LembagaYudikatifmenjalankankekuasaankehakiman yang dilakukanolehMahkamahAgung
(MA) sebagailembagakehakimantertinggibersamabadan-badankehakiman lain yang berada
dibawahnya. Fungsi MA adalahmelakukanpengadilan, pengawasan, pengaturan, memberi
nasehat, danfungsiadminsitrasi.
Saatini UUD 1945 dalam proses amandemen, yang telahmemasukitahapamandemen
keempat. Amandemenkonstitusiinimengakibatkanperubahanmendasarterhadaptugasdan
hubunganlembaga-lembaganegara.
Fungsipokok MPR selakulembagatertingginegaraadalahmenyusunkonstitusinegara;
mengangkatdanmemberhentikanpresiden/wakilpresiden; danmenyusunGaris-garisBesar
Haluan Negara (GBHN).
Fungsipokok MPR yang disebut di atasdapatberubahbergantungpada proses amandemen
UUD 1945 yang sedangberlangsung.
Jumlahanggota MPR adalah 700 orang, yang terdiriatas 500 anggota DPR dan 200 anggota
UtusanGolongandanUtusan Daerah, denganmasajabatanlimatahun.
DewanPerwakilan Rakyat (DPR)
Selakulembagalegislatif, DPR berfungsimengawasijalannyapemerintahandanbersama-sama
denganpemerintahmenyusunUndang-undang.
Jumlahanggota DPR adalah 500 orang, yang dipilihmelaluiPemilihanUmumsetiaplimatahun
sekali.
Presiden/WakilPresiden
PresidenRepublik Indonesia memegangpemerintahanmenurut UUD 1945 dandalam
melaksanakankewajibannya, presidendibantuolehseorangwakilpresiden. Dalamsistem
politik Indonesia, PresidenadalahKepala Negara sekaligusKepalaPemerintahan yang
kedudukannyasejajardenganlembagatingginegaralainnya.
Presidenjugaberkedudukanselakumandataris MPR, yang berkewajibanmenjalankanGarisgaris
BesarHaluan Negara yang ditetapkan MPR.
Presidenmengangkatmenteri-menteridankepalalembaga non departemen (TNI/Polri/Jaksa
Agung) setingkatmenteriuntukmembantupelaksanaantugasnya.
Dalam UUD 1945 (versisebelumamandemen) disebutkanbahwaPresidendanWakilPresiden
dipiliholeh MPR dengansuara yang terbanyak. PresidendanWakilPresidenmemegangjabatan
selamamasa lima tahundansesudahnyadapatdipilihkembali.
MahkmahAgung
MahkamahAgung (MA) adalahpelaksanafungsiyudikatif, yang kedudukannyasejajardengan
lembagatingginegaralainnya. MA bersifatindependendariintervensipemerintahdalam
menjalankantugasnyamenegakkanhukumdankeadilan, meskipenunjukanpara hakim agung
dilakukanPresiden.
LembagaTinggi Negara Lainnya
LembagatingginegaralainnyaadalahBadanPengawasKeuangan (BPK) danDewan
PertimbanganAgung (DPA).
Fungsiutama BPK adalahmelakukanpemeriksaankeuanganpemerintah.Temuan-temuan BPK
dilaporkanke DPR, selakubadan yang menyetujuiAnggaranPendapatanBelanja Negara
(APBN).
DPA berfungsiuntukmemberijawabanterhadappertanyaan-pertanyaanPresiden yang
berkaitandenganpenyelenggaraannegara, termasukdalammasalahpolitik, ekonomi, social
budaya, danmiliter. DPA jugadapatmemberinasehatatau saran ataurekomendasiterhadap
masalah yang berkaitandengankepentingannegara.
Anggota DPA diusulkanoleh DPR dandiangkatolehPresidenuntukmasabaktilimatahun.
Jumlahanggota DPA adalah 45 orang.
Pemerintah Daerah
Di tingkatdaerah, sebuahprovinsidikepalaiolehseoranggubernursedangkan
kabupaten/kotamadyadikepalaiolehseorangbupati/walikota. Saatiniterdapat 30 provinsidan
360 kabupaten/kotamadya.
Sejakdiberlakukannya UU Nomor 22/1999 tentangpelaksanaanOtonomi Daerah padatanggal
1 Januari 2001, kewenanganpengelolaandaerahdititikberatkankeKabupaten, sehingga
hubunganantarapemerintahprovinsidanpemerintahkabupatenlebihbersifatkoordinasi.
Hubunganlembagalegislatif, eksekutif, danlegislatif di tingkatdaerahsamahalnyadengan
hubunganantarlembaga di tingkatnasional. Contohnya, tugas DPR Tingkat I adalahmengawasi
jalannyapemerintahan di tingkatprovinsidanbersama-samadenganGubernurmenyusun
peraturandaerah. Lembagayudikatif di tingkatdaerahdiwakiliolehPengadilanTinggidan
Pengadilan